Dalam POJK 23/2023, perusahaan asuransi pada 2028 akan dikelompokkan menjadi dua bagian (tier) alias Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE), yakni tier 1 dengan modal Rp500 miliar dan tier 2 dengan ekuitas Rp1 triliun.
Manajemen belum dapat mengetahui AHAP akan masuk dalam tier berapa. Pasalnya, keputusan itu adalah wewenang penuh dari pengendali AHAP.
"Langkah lanjutan untuk memenuhi ketentuan tahun 2028 masih dalam proses pengkajian dan diskusi dengan pemegang saham pengendali," katanya.
Hingga Agustus 2024, OJK mencatat masih ada 45 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas pada 2026. Sementara yang sudah memenuhi ada 100 perusahaan. Asuransi Harta belum memenuhi syarat karena posisi ekuitas per 30 September 2024 berada di angka Rp216 miliar.
(Rahmat Fiansyah)