sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penyaluran KUR di Tiga Provinsi Pascabencana Capai Rp6,04 Triliun

Banking editor Nia Deviyana
20/04/2026 23:30 WIB
Kebijakan KUR pascabencana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026. 
Penyaluran KUR di Tiga Provinsi Pascabencana Capai Rp6,04 Triliun. Foto: iNews Media Group.
Penyaluran KUR di Tiga Provinsi Pascabencana Capai Rp6,04 Triliun. Foto: iNews Media Group.

Di sisi lain, Pemerintah tetap menjaga stabilitas konsumsi melalui berbagai program perlindungan sosial dan stimulus fiskal. Sinergi kebijakan ini memastikan bahwa peningkatan akses pembiayaan berjalan seiring dengan terjaganya daya beli masyarakat, sehingga mendorong permintaan domestik secara berkelanjutan.

Melalui pendekatan kebijakan yang terintegrasi, Airlangga menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga meningkatkan kualitas, produktivitas, dan keberlanjutan usaha UMKM. 

"Dengan berbagai kebijakan KUR yang didorong pula oleh sistem penjaminan atau pertanggungan yang kuat, serta sinergi kebijakan fiskal dan sektor riil, UMKM akan terus diperkuat sebagai fondasi ekonomi nasional yang tangguh dan berdaya saing," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement