Kenaikan jumlah KUR tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk mendorong kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan adanya KUR, diharapkan UMKM dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah, baik berupa bunga rendah, agunan yang tidak diwajibkan bagi KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta, lalu restrukturisasi dari penyalur KUR.
Menurut Sally, diperlukan pengawasan dari seluruh pihak agar KUR tahun ini dapat dirasakan manfaatnya.
“Perlu dilakukan pengawasan oleh semua pihak yang terkait dalam mengawal akuntabilitas, baik dari sisi penyaluran KUR maupun terhadap kucuran anggaran subsidi KUR yang terus meningkat setiap tahunnya,” katanya.
Senada, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan, total ada 7,62 juta debitur telah diberikan KUR sepanjang 2022.