Dari jumlah tersebut terbagi menjadi empat, yakni KUR Mikro 66,41 persen, KUR Kecil 31,84 persen, KUR Super Mikro sebesar 1,74 persen, dan terakhir KUR Penempatan PMI di bawah 1 persen.
“Untuk kebijakan KUR tahun 2023, Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian masih dalam proses pengundangan,” ujarnya.
Diketahui, untuk efektivitas pengawasan KUR, dibentuk Forum Koordinasi Pengawasan KUR yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM nomor 4 Tahun 2020. Anggota dari Forwas KUR terdiri dari BPKP dan Kementerian terkait, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(FAY)