Perlu diketahui, Presiden Prabowo telah menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
Dengan telah ditandatanganinya PP tersebut, Prabowo berharap para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan semakin produktif. Diharapkan pula usahanya semakin maju.
(kunthi fahmar sandy)