Dian meminta bank-bank syariah untuk melakukan penilaian lanjutan terhadap debitur yang berpotensi terdampak serta menyiapkan langkah mitigasi risiko secara dini.
"OJK meminta perbankan syariah secara konsisten menerapkan manajemen risiko, termasuk melakukan assessment lanjutan terhadap debitur yang memiliki exposure pada sektor terdampak, dan melakukan mitigasi lebih dini terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi dari dampak kebijakan tarif," ujar Dian.
OJK juga mengingatkan pengusaha perbankan syariah untuk menangkap peluang baru dalam perdagangan internasional yang mungkin muncul di tengah ketidakpastian tersebut.
"Debitur yang dibiayai perbankan syariah tidak selalu memiliki keterkaitan dengan isu tarif ini, dan masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan dalam perdagangan internasional saat ini," tuturnya.
(NIA DEVIYANA)