sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbankan Syariah Bisa Jadi Penopang Stabilitas Nasional di Tengah Ketidakpastian Global

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
28/04/2025 15:45 WIB
OJK menilai perbankan syariah memiliki eksposur risiko pasar yang lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional.
Perbankan Syariah Bisa Jadi Penopang Stabilitas Nasional di Tengah Ketidakpastian Global. Foto: Freepik.
Perbankan Syariah Bisa Jadi Penopang Stabilitas Nasional di Tengah Ketidakpastian Global. Foto: Freepik.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sektor perbankan syariah di Indonesia tetap menunjukkan ketahanan di tengah dinamika global, termasuk potensi dampak dari kebijakan tarif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. 

OJK menilai perbankan syariah memiliki eksposur risiko pasar yang lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional, sehingga berpotensi menjadi penopang stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan meskipun ketegangan perdagangan global berpotensi menekan aktivitas ekspor-impor dan memicu volatilitas nilai tukar, sektor perbankan syariah mampu bertahan dari efek rambatan tersebut. 

"Secara nasional, perbankan syariah tercatat memiliki eksposur risiko pasar yang secara umum lebih rendah dibandingkan perbankan konvensional, sehingga dapat berperan sebagai penopang stabilitas dalam sistem keuangan nasional secara keseluruhan," kata Dian dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (28/4/2025).

Kendati lebih tahan terhadap guncangan eksternal, perbankan syariah tetap perlu waspada terhadap dampak tidak langsung kebijakan tarif, terutama pada kinerja debitur tertentu yang memiliki keterkaitan dengan sektor perdagangan internasional. 

Dia menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian yang konsisten, terutama dalam manajemen risiko.

Dalam arahannya, OJK mendorong perbankan syariah untuk terus memperkuat kesadaran terhadap perkembangan ekonomi global maupun domestik. 

Dian meminta bank-bank syariah untuk melakukan penilaian lanjutan terhadap debitur yang berpotensi terdampak serta menyiapkan langkah mitigasi risiko secara dini. 

"OJK meminta perbankan syariah secara konsisten menerapkan manajemen risiko, termasuk melakukan assessment lanjutan terhadap debitur yang memiliki exposure pada sektor terdampak, dan melakukan mitigasi lebih dini terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi dari dampak kebijakan tarif," ujar Dian.

OJK juga mengingatkan pengusaha perbankan syariah untuk menangkap peluang baru dalam perdagangan internasional yang mungkin muncul di tengah ketidakpastian tersebut.

"Debitur yang dibiayai perbankan syariah tidak selalu memiliki keterkaitan dengan isu tarif ini, dan masih banyak peluang yang dapat dimanfaatkan dalam perdagangan internasional saat ini," tuturnya. 

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement