-
Penukaran
Cek dapat dicairkan di bank yang bersangkutan atau bank lain yang menerima cek tersebut. Namun, penarikan cek akan dikenakan biaya materai. Selain itu, cek berperan sebagai instrumen yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank, berisi instruksi kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada pihak yang ditunjuk oleh pemegang cek tersebut.
Berbeda dengan cek, bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai. Selain itu, pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai. Bilyet giro berperan sebagai instrumen yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank, berisi instruksi kepada bank untuk mentransfer dana kepada pihak yang ditentukan yang memiliki rekening di bank tersebut.
-
Fleksibilitas
Cek umumnya lebih fleksibel dalam hal penggunaan dan pembayaran tunggal. Selain itu, cek juga bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
Bilyet giro lebih cocok untuk pembayaran berkala dan transaksi bisnis yang melibatkan transfer antarbank.
-
Jatuh Tempo
Cek biasanya memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan harus dicairkan dalam beberapa bulan setelah dikeluarkan. Sedangkan bilyet giro memiliki jatuh tempo yang dapat lebih panjang, tergantung pada perjanjian antara pemilik rekening dan bank.
Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan cek dan bilyet giro yang penting untuk diketahui dalam dunia perbankan.