IDXChannel – Ada beberapa perbedaan cek dan bilyet giro dalam dunia perbankan yang penting untuk diketahui.
Dalam dunia keuangan, terdapat berbagai jenis instrumen keuangan yang digunakan untuk melakukan pembayaran atau transaksi keuangan. Dua di antaranya adalah cek dan bilyet giro.
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro
Meskipun keduanya digunakan untuk tujuan serupa, yaitu memfasilitasi pembayaran, keduanya memiliki perbedaan signifikan. Artikel ini akan membahas perbedaan mendasar antara cek dan bilyet giro.
-
Definisi
Cek adalah sebuah instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh pemilik rekening bank untuk melakukan pembayaran kepada penerima tertentu. Cek ini dapat dicairkan di bank yang bersangkutan.
Bilyet giro adalah instrumen keuangan yang berfungsi sebagai janji pembayaran. Dalam bilyet giro, pemilik rekening bank berjanji untuk membayar sejumlah uang kepada penerima tertentu pada tanggal yang telah ditentukan.
-
Sumber Dana
Dana untuk pembayaran cek biasanya berasal dari rekening bank pemilik cek. Cek hanya dapat dikeluarkan oleh seseorang yang memiliki rekening bank. Bilyet giro juga berasal dari rekening bank pemilik, tetapi bilyet giro dapat dikeluarkan oleh perorangan atau badan usaha.
-
Jenis Pembayaran
Cek digunakan untuk pembayaran tunggal kepada penerima tertentu. Setelah dicairkan, cek menjadi tidak berlaku.
Berbeda dengan cek, bilyet giro dapat digunakan untuk pembayaran berkala atau berulang. Pemilik rekening dapat mengeluarkan bilyet giro dengan jumlah dan frekuensi yang telah ditentukan.
-
Penukaran
Cek dapat dicairkan di bank yang bersangkutan atau bank lain yang menerima cek tersebut. Namun, penarikan cek akan dikenakan biaya materai. Selain itu, cek berperan sebagai instrumen yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank, berisi instruksi kepada bank untuk membayar dengan uang tunai kepada pihak yang ditunjuk oleh pemegang cek tersebut.
Berbeda dengan cek, bilyet giro tidak bisa langsung diuangkan secara tunai. Selain itu, pihak penarik akan dibebaskan dari biaya materai. Bilyet giro berperan sebagai instrumen yang dikeluarkan oleh nasabah kepada bank, berisi instruksi kepada bank untuk mentransfer dana kepada pihak yang ditentukan yang memiliki rekening di bank tersebut.
-
Fleksibilitas
Cek umumnya lebih fleksibel dalam hal penggunaan dan pembayaran tunggal. Selain itu, cek juga bisa langsung diuangkan secara tunai di bank.
Bilyet giro lebih cocok untuk pembayaran berkala dan transaksi bisnis yang melibatkan transfer antarbank.
-
Jatuh Tempo
Cek biasanya memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan harus dicairkan dalam beberapa bulan setelah dikeluarkan. Sedangkan bilyet giro memiliki jatuh tempo yang dapat lebih panjang, tergantung pada perjanjian antara pemilik rekening dan bank.
Itulah beberapa informasi mengenai perbedaan cek dan bilyet giro yang penting untuk diketahui dalam dunia perbankan.