IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas rupiah emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.
Adapun tujuh uang baru tersebut yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Dengan begitu, maka ketujuh uang baru tersebut resmi berlaku dan diedarkan di Indonesia. Momen peluncuran uang baru itu bertepatan dengan HUT Indonesia ke-77.
Dalam laman resmi BI, uang baru tetap mempertahankan gambar pahlawan sebagai gambar utama di bagian depan uang.
Selain itu, temanya juga masih konsisten yaitu terkait kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, gambar flora, dan pemandangan alam. Perbedaannya ada pada segi warna yang lebih terlihat tajam, ketahanan bahan uang yang lebih baik dari sebelumnya, dan unsur pengamanan yang lebih mumpuni.
BI sendiri mendapatkan amanat untuk melakukan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BI menyebut, ada faktor utama yang melandasi BI untuk melakukan perencanaan pencetakan uang rupiah. Salah satunya adalah mengganti uang yang telah dimusnahkan karena tidak layak edar. Jumlah uang yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru, atau dikenal sebagai clean money policy.
Sebelumnya, BI juga telah mengeluarkan 11 pecahan yang rupiah pada tahun emisi 2016. Peredarannya saat itu diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
Adapun rincian pecahan uang baru tersebut adalah tujuh uang rupiah berbentuk kertas dan sisanya dicetak dalam bentuk logam. Pecahan uang kertas itu adalah Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Sedangkan untuk uang logamnya adalah pecahan Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.
Selain itu, BI juga mengeluarkan uang rupiah edisi khusus. Di antaranya, uang rupiah khusus yang bernilai Rp75.000 pada 2020.
Hal itu bersamaan dengan HUT RI ke-75 sebagai ungkapan rasa syukur dan kebahagiaan Indonesia. Uang baru edisi khusus tersebut sangat terbatas dan hanya dicetak 75 juta lembar.
Melansir Okezone, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut bahwa uang edisi 75 tahun ini sudah direncanakan sejak 2018. Meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, namun uang tersebut tetap diedarkan kepada masyarakat.
“75 tahun banyak tantangan dan akan dihadapi ke depannya. Ini merupakan simbol kebangkitan dan optimisme hadapi tantangan saat ini,” kata Sri Mulyani.
Dalam data uang kertas milik BI, pencetakan uang baru terjadi beberapa kali. Pada tahun emisi 2005, dikeluarkan uang baru pada pecahan Rp10.000 dan Rp50.000.
Selanjutnya, di tahun emisi 2009, dikeluarkan uang pecahan Rp2.000 ribu yang dicetak, serta pecahan Rp100 ribu serta Rp50 ribu yang kemudian diperbarui pada tahun 2011. Pada 2014, uang kertas pecahan Rp100.000 kembali mengalami pembaruan.
Bank Indonesia merencanakan untuk menerbitkan uang rupiah emisi terbaru dengan mempertimbangkan beberapa hal. Contohnya adalah masa edar uang, tingkat pemalsuan uang, nilai intrinsik uang, dan kebutuhan masyarakat akan pecahan baru. Untuk masa edar uang, jangka waktunya dihitung dari uang tersebut diterbitkan hingga ditarik dari peredaran.
Uang emisi baru yang diterbitkan BI pastilah sangat memperhatikan unsur keamanan. Hal itu akan membantu masyarakat terhindar dari tindakan pemalsuan uang.
Selanjutnya, nilai intrinsik uang yang berarti nilai dari bahan yang dipergunakan untuk membuat uang. Pada sisi ini, biasanya nilai intrinsik uang kertas akan lebih rendah jika dibandingkan dengan nilai nominalnya. Akan tetapi, hal itu tidak berlaku pada uang logam, di mana nilai intrinsik berpotensi lebih besar dari nilai nominalnya.
Seperti yang diketahui, uang rupiah dicetak di satu-satunya perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang pencetakan uang rupiah, Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.
Tentunya, Perum Peruri menerapkan standar operasional yang sangat ketat ketika sedang masa pencetakan uang. Untuk mekanisme pendistribusiannya, uang rupiah akan dikirim dari kantor pusat BI ke kantor-kantor perwakilan BI yang memiliki fungis sebagai kantor depo kas atau KDK.
Selanjutnya, uang akan didistribusikan lagi ke KPwDN atau kantor-kantor perwakilan BI lainnya. Biasanya, uang didistribusikan dengan moda transportasi darat dan laut. Namun, tak menutup kemungkinan menggunakan alat transportasi udara dalam situasi tertentu.