IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan tujuh pecahan uang kertas rupiah emisi 2022 pada 18 Agustus 2022.
Adapun tujuh uang baru tersebut yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.
Dengan begitu, maka ketujuh uang baru tersebut resmi berlaku dan diedarkan di Indonesia. Momen peluncuran uang baru itu bertepatan dengan HUT Indonesia ke-77.
Dalam laman resmi BI, uang baru tetap mempertahankan gambar pahlawan sebagai gambar utama di bagian depan uang.
Selain itu, temanya juga masih konsisten yaitu terkait kebudayaan Indonesia, seperti gambar tarian, gambar flora, dan pemandangan alam. Perbedaannya ada pada segi warna yang lebih terlihat tajam, ketahanan bahan uang yang lebih baik dari sebelumnya, dan unsur pengamanan yang lebih mumpuni.
BI sendiri mendapatkan amanat untuk melakukan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan, dan pemusnahan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
BI menyebut, ada faktor utama yang melandasi BI untuk melakukan perencanaan pencetakan uang rupiah. Salah satunya adalah mengganti uang yang telah dimusnahkan karena tidak layak edar. Jumlah uang yang dimusnahkan tersebut harus diganti dengan yang baru, atau dikenal sebagai clean money policy.
Sebelumnya, BI juga telah mengeluarkan 11 pecahan yang rupiah pada tahun emisi 2016. Peredarannya saat itu diresmikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.