Dengan demikian, sehingga diharapkan dapat berpengaruh positif terhadap kondisi keuangan Perseroan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat luas.
"Bagi pemegang saham Perseroan yang tidak menggunakan haknya untuk memesan efek terlebih dahulu dalam PMHMETD PUT II, maka pemegang saham tersebut akan terkena dilusi atas persentase kepemilikan saham Perseroan maksimum sebesar 30,28 persen," tulis manajemen.
Untuk perkiraan garis besar, dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD PUT II ini setelah dikurangi biaya-biaya, seluruhnya akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis Perseroan.
Apabila sebagian atau seluruh dana hasil PMHMETD PUT II ini digunakan untuk transaksi yang merupakan Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan menurut peraturan yang berlaku di bidang pasar modal di Indonesia, Perseroan akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku mengenai Transaksi Material, Transaksi Afiliasi, dan/atau Transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan, sebagaimana relevan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban mengatakan bahwa pemerintah akan berpartisipasi dalam rights issue yang digelar BBTN dengan melakukan suntikan melalui penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp2,48 triliun.