sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Transaksi Repo, Amar Bank (AMAR) Gandeng 28 Perbankan

Banking editor Anggie Ariesta
03/07/2023 10:49 WIB
PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR) turut serta dalam penandatanganan Global Master Repo Agreement (GMRA)
Perluas Transaksi Repo, Amar Bank (AMAR) Gandeng 28 Perbankan (Foto: MNC Media)
Perluas Transaksi Repo, Amar Bank (AMAR) Gandeng 28 Perbankan (Foto: MNC Media)

Mengutip Bank Indonesia, GMRA Indonesia merupakan perjanjian transaksi repo yang disusun dengan mengadopsi standar perjanjian Global Master Repo Agreement (GMRA) yang dikeluarkan oleh International Capital Market Association.

Secara praktis, GMRA mempertimbangkan agar dalam penyusunan dapat dilakukan dengan mengakomodir aturan hukum yang khusus berlaku di suatu negara melalui penambahan lampiran (annex). 

Dalam laporan yang dirilis BI bertajuk “Strategi Nasional Pengembangan dan Pendalaman Pasar Keuangan Tahun 2018-2024”, BI telah mendorong penerapan Global Master Repo Agreement (GMRA)-Indonesia Annex sejak 2017.

Inisiatif ini sejalan dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2015 yang mengatur tentang Pedoman Transaksi Repo Bagi Lembaga Jasa Keuangan yang mengamanatkan penggunaannya.1

Vishal menjelaskan bahwa GMRA membuka jalan baru bagi bank berskala kecil untuk dapat mengakses likuiditas langsung dari bank lain, tanpa perlu perantara atau meminjam melalui Bank Indonesia. Dengan GMRA, transaksi repo tidak lagi membutuhkan batasan jumlah tertentu.

Amar Bank kini dapat melakukan transaksi repo dengan primary dealers atau bank pilihan BI yang termasuk dalam KBMI 3 atau 4. Bank primary dealers juga dapat merasakan dampak positif, karena memungkinkan mereka untuk memperluas sirkulasi dana.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement