IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperluas akses pembiayaan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya dengan menerapkan sistem skor kredit yang disebut Innovative Credit Scoring (ICS).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, perbankan saat ini sudah memiliki ICS yang biasa dipakai untuk menilai kelayakan calon debitur untuk mendapatkan pembiayaan atau kredit. Sistem ini menurutnya bisa dipakai untuk debitur UMKM.
"Ke depan, OJK akan menerbitkan POJK (Peraturan OJK) tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM yang di antaranya membuka peluang pemanfaatan ICS dalam melakukan penilaian kelayakan kredit atau pembiayaan kepada UMKM," kata Dian dikutip Minggu (14/9/2024).
Menurut Dian, pemanfaatan ICS bisa menjadi win-win solution, baik bagi perbankan maupun UMKM. Di satu sisi, UMKM bisa mendapatkan akses pembiayaan lebih mudah sementara perbankan bisa memitigasi risiko debitur dengan lebih baik. Dengan begitu, keduanya akan diuntungkan.
Dian menjelaskan, berdasarkan POJK No.42/2017, regulator memberikan pedoman kepada perbankan untuk menilai beberapa aspek sebelum memberikan kredit atau pembiayaan. Salah satunya credit scoring yang merupakan alat untuk menilai kelayakan calon debitur di mana data tersebut bersumber dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.