IDXChannel - Dalam menghadapi persaingan di era digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang bahwa bank perlu meningkatkan resiliensi digitalnya.
Resiliensi digital terdiri atas 3 aspek, yaitu resiliensi terhadap dinamika bisnis, resiliensi terhadap disrupsi/gangguan, dan resiliensi nasabah.
"Selanjutnya, perlu kita cermati juga bahwa pendirian bank digital saat ini di Indonesia umumnya dilakukan melalui konversi model bisnis bank existing menjadi bank digital," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam rilis Senin (16/9/2024).
Bank digital baru tersebut memiliki induk usaha, baik berupa bank atau non bank yang dapat memberikan dukungan terhadap ketahanan bank dimaksud untuk menghadapi persaingan, baik dari sisi permodalan, bisnis, maupun infrastruktur teknologi informasi.
Menurut Dian, Digitalisasi merupakan suatu keniscayaan, dengan teknologi yang terus berkembang serta pergeseran kebutuhan nasabah yang mengarah pada layanan digital, pada akhirnya seluruh bank akan melakukan digitalisasi.