"Kewajiban saya adalah membayar cicilan pinjaman KDMP ke bank-bank Himbara kan, cicil 6 tahun clear (jelas) jadi sudah ke situ. Risiko saya terbatas sekali karena sebagian kan dicicil dari uang dana desa, 2/3 dari dana desa masuk situ," katanya.
Sebagai informasi, plafon pinjaman modal senilai Rp3 miliar per Koperasi Desa Merah Putih ini disediakan secara resmi oleh konsorsium bank-bank Himbara. Dasar hukum dari pelaksanaan program kemitraan ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan teknis tersebut, instrumen pinjaman ini mengikat tenor maksimal selama 72 bulan atau enam tahun, dengan pemberian masa tenggang (grace period) berkisar antara 6-8 bulan. Sementara itu, tingkat suku bunga yang dibebankan kepada KDMP hanya 6 persen per tahun.
Dari total kucuran dana Rp3 miliar yang diterima oleh masing-masing koperasi, manajemen diwajibkan mengalokasikan dana sebesar Rp1,4 miliar khusus untuk membiayai kebutuhan operasional harian. Sementara itu, sisa dana yang tersedia akan diarahkan sepenuhnya untuk memenuhi pos belanja modal (capital expenditure), terutama untuk pembangunan infrastruktur fisik koperasi.
(Rahmat Fiansyah)