IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan multifinance tumbuh 4,6 persen yoy pada Maret 2025 menjadi Rp510,97 triliun, didukung pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 11,07 persen yoy.
Adapun dalam rangka memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas kredit, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 42 tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut antara lain mengatur kewajiban penerapan manajemen risiko untuk meminimalisir potensi risiko kredit, yaitu paling sedikit mencakup: pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, DPS, dan Pengelola;
kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Risiko; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan sistem pengendalian internal yang menyeluruh.
"Sementara utuk menghadapi tantangan, industri multifinance didorong untuk melakukan diversifikasi ke sektor produktif antara lain seperti alat berat, energi terbarukan, dan kendaraan listrik," kata dia dalam jawaban tertulis Selasa (20/5/2025).