Presiden menjelaskan bahwa tenor cicilan rumah tersebut bisa diperpanjang mulai dari 20 tahun, 30 tahun, hingga maksimal 40 tahun jika diperlukan, guna menjamin agar setiap pekerja mampu memiliki hunian tetap tanpa terbebani cicilan bulanan yang tinggi.
Tuntutan mengenai reformasi keuangan ini senada dengan aspirasi yang disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, yang sebelumnya meminta perlindungan pertahanan ekonomi terakhir bagi kaum buruh, termasuk melalui pembebasan pajak pada pesangon dan THR.
(Febrina Ratna Iskana)