Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, Pansel ditugaskan untuk mengisi tiga posisi krusial di OJK seperti Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Terkait isu nama Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, ke dalam bursa calon, Pansel menegaskan bahwa mereka diperbolehkan ikut serta.
Namun, berdasarkan UU P2SK Pasal 15 butir i, mereka wajib mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan sebagai anggota.
Proses seleksi dilakukan secara transparan dan daring. Bagi profesional yang ingin berpartisipasi, bisa ke https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Dibuka hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB dan dapat dipantau di situs resmi Kemenkeu, Bank Indonesia, dan laman seleksi OJK.
(NIA DEVIYANA)