Dengan demikian, BABP jauh lebih dulu mendapat izin sebagai bank layanan digital dari OJK dibandingkan dengan 7 bank yang sedang mendaftar di OJK, yaitu:
1. Bank BCA Digital
2. PT BRI Agroniaga Tbk
3. PT Bank Neo Commerce Tbk
4. PT Bank Capital Tbk
5. PT Bank Harda Internasional Tbk
6. PT Bank QNB Indonesia Tbk
7. PT Bank KEB Hana
Dengan konfirmasi dan penegasan OJK bahwa MotionBanking dari MNC Bank (BABP) dan Aladin milik PT Bank Aladin Syariah Tbk merupakan bank dengan layanan perbankan digital (digital banking), maka kini ada tujuh bank yang telah menobatkan diri sebagai bank digital, yaitu:
1. MotionBanking dari MNC Bank (BABP)
2. Bank Aladin (BANK)
3. Jenius dari Bank BTPN
4. Wokee dari Bank KB Bukopin
5. Digibank milik Bank DBS
6. TMRW dari Bank UOB
7. Jago milik Bank Jago.
Seperti diketahui, dengan adanya izin digital onboarding dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah MNC Bank (BABP) dapat membuka rekening simpanan di MNC Bank secara online (digital), tanpa perlu ke cabang.