sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
26/07/2025 07:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo.
Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa (FOTO:iNews Media Group)
Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Provinsi Jawa Timur.

Kepala OJK Malang, Farid Faletehan mengatakan, pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa.

"Selain itu, pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," katanya Sabtu (26/7/2025).

Pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, Cash Ratio rata-rata selama 3 (tiga) bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Kurang Sehat”.

Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR), berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus BPR dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement