sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
26/07/2025 07:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo.
Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa (FOTO:iNews Media Group)
Rasio Modal Kurang dari 12 Persen, OJK Cabut Izin Usaha BPR Dwicahaya Nusaperkasa (FOTO:iNews Media Group)

Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 42/ADK3/2025 tanggal 17 Juli 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa. 

OJK mengimbau kepada nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa agar tetap tenang karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement