IDXChannel - Langkah pemerintah melonggarkan kebijakan kredit perbankan seiring terjadinya pandemi COVID-19 terbukti dapat menopang industri tersebut untuk dapat terus bertahan dengan kinerja yang positif hingga saat ini.
Namun demikian, kebijakan berupa pemberian restrukturisasi kredit tersebut diketahui bakal segera berakhir pada 2023 mendatang. Hal ini diperkirakan bakal cukup berpengaruh terhadap catatan kinerja kredit perbankan nasional pasca ketentuan kredit kenbali seperti saat sebelum pandemi.
Guna mengatasinya, para pelaku perbankan pun kini cukup sibuk dalam meningkatkan alokasi pencadangan sebagai salah satu upaya mitigasi. Tak hanya itu, langkah ini dilakukan juga untuk mengamankan performa kredit yang dimilki, sehingga pengaruhnya terhadap kualitas aset dapat relatif terjaga.
Seperti yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI). Menurut Direktur Utama BRI, Sunarso, pihaknya juga telah menyiapkan pencadangan atas pemburukan kredit apabila kebijakan restrukturisasi akibat COVID-19 dicabut OJK pada Maret tahun depan. BRI mengantisipasi agar rasio kredit bermasalah pasca berakhirnya kebijakan restrukturisasi tidak membengkak.
“Jika terjadi apa-apa dengan NPL, NPL coverage kami 266,26 persen (semester I-2022). Kami sediakan 2,66 kali cadangan terhadap NPL, jika NPL tidak terbayar, deposan masih aman karena kami cadangkan di modal 2,66 kali. Coverage ini meningkat dibandingkan semester I-2021 yang sebesar 2,53 kali,” unjar Sunarso, saat dihubungi, Selasa (2/8/2022).