IDXChannel - Restrukturisasi kredit yang diterapkan pemerintah terkait kondisi pandemi COVID-19 bakal berakhir pada 2023 mendatang. Para pelaku industri perbankan pun kini sibuk meningkatkan alokasi pencadangan guna mengantisipasi kebijakan tersebut.
Hal ini dilakukan guna mengamankan performa kredit yang dimilki, sehingga berpengaruh juga terhadap kualitas aset yang sejauh ini relatif cukup terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan sebesar 8,5 persen pada 2023. Hal ini seiring pemulihan ekonomi yang sudah terlihat pada tahun ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan bahwa jumlah debitur dan kredit yang direstrukturisasi terus menurun. Kredit yang direstrukturisasi akibat pandemi dari jumlah nilai dan debitur juga terus menurun dalam jumlah signifikan.
Hal sama juga terjadi dengan catatan kredit bermasalah (non performing loan/NPL) dari kredit restrukturisasi itu yang mengalami tren penurunan.