sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Nyaris Rp1.000 Triliun, Bahaya Bagi Perbankan?

Banking editor Tia Komalasari/IDXChannel
02/05/2021 05:28 WIB
Berdasarkan hasil stress test Maret 2021, disimpulkan hanya 7-12 persen nasabah restrukturisasi yang akan bermasalah.
restrukturisasi kredit perbankan untuk penanganan pandemi Covid-19 telah mencapai Rp999,7 Triliun.  (Foto: MNC Media)
restrukturisasi kredit perbankan untuk penanganan pandemi Covid-19 telah mencapai Rp999,7 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan bahwa total restrukturisasi kredit perbankan untuk penanganan pandemi Covid-19 telah mencapai Rp999,7 Triliun. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak tentang nasib perbankan pasca program restrukturisasi kredit selesai.

Menanggapi hal itu, Anung mengatakan bahwa OJK secara intensif melakukan stres test ketahanan perbankan. Berdasarkan hasil stress test Maret 2021, disimpulkan hanya 7-12 persen nasabah restrukturisasi yang akan bermasalah. Hal itu akan berdampak pada penurunan modal perbankan sekitar 1-2 persen.

"Hasil stress test yang dilakukan OJK menunjukkan dampaknya tidak akan signifikan terhadap perbankan," ujar dia di Bogor, Sabtu (1/5/2021).

Selain itu, Anung mengatakan, kondisi sektor usaha semakin membaik dengan adanya kebijakan stimulus lanjutan yang dikeluarkan oleh OJK dan BI.

Berdasarkan data OJK per Maret 2021, sebanyak 101 bank telah melakukan implementasi restrukturisasi sebesar Rp999,7 Triliun kepada 7,97 juta debitur. Sebanyak 6,17 juta diantaranya adalah UMKM.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement