IDXChannel - Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi para pelaku usaha kecil dan menengah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.
Untuk mensukseskan program stimulus tersebut, OJK bersama Tim Rumah Aspirasi, Indah Kurnia, dan Yayasan Pesona Mutiara Timur turut mensosialisasikan kepada masyarakat tingkat bawah.
Anggota Yayasan Insan Kurnia Peduli, Ade Kunto, mengatakan program berkelanjutan itu untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan oleh pemerintah seperti pelaksanaan subsidi bunga, penjaminan UMKM dan korporasi serta penempatan dana pemerintah untuk penyaluran kredit.
"Kami sengaja turun ke masyarakat agar mereka terdorong dan tidak salah dalam memahami restrukturisasi ini," katanya disela-sela sosialisasi pada warga kampung Kemayoran, Kecamatan Krembangan Surabaya, Sabtu (10/4/2021). Dia berharap, masyarakat mampu bangkit dari masa sulit dalam Pandemi Covid-19.
Terpisah, anggota Komisi XI DPR, Indah Kurnia, menilai kebijakan restrukturisasi yang dikeluarkan OJK sejak Maret 2020 terbukti mampu menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid–19. Sehingga OJK memutuskan memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan.