Menurut Dian, jika dibandingkan tahun sebelumnya, pertumbuhan kredit valas juga lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK valas yaitu masing-masing sebesar 13,39 persen (yoy) dan 7,19 persen (yoy), sehingga LDR valas meningkat menjadi 80,62 persen (Januari 2025) dari 76,22 persen (Januari 2024).
"Namun demikian, patut disadari bahwa terdapat potensi risiko kredit dari pelemahan nilai tukar rupiah terhadap kredit bermaslah atau NPL, utamanya karena depresiasi rupiah dapat menyebabkan kenaikan biaya input sehingga memengaruhi laba perusahaan dan kemampuan membayar debitur," katanya.
Akan tetapi, hal ini sudah diantisipasi oleh perbankan melalui pembentukan pencadangan yang cukup untuk dapat mengantisipasi pemburukan pada risiko kredit, selain daripada permodalan bank yang cukup tinggi.
"OJK selalu memberikan arahan kepada bank apabila terjadi perubahan kondisi baik di pasar global maupun domestik," tuturnya.
Terkait volatilitas nilai tukar, bank senantiasa didorong untuk menerapkan manajemen risiko yang kuat antara lain melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario dan menyiapkan mitigasi risiko yang tepat.