sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sasar Segmen Milennial, BTN (BBTN) Siap Luncurkan Skema Rent to Own di 2022

Banking editor Fahmi Abidin
21/02/2022 15:03 WIB
(BBTN) sedang melakukan kajian untuk meluncurkan skema pembiayaan sewa beli atau rent to own.
Sasar Segmen Milennial, BTN (BBTN) Siap Luncurkan Skema Rent to Own di 2022. (Foto: MNC Media)
Sasar Segmen Milennial, BTN (BBTN) Siap Luncurkan Skema Rent to Own di 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Emiten perbankan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) sedang melakukan kajian untuk meluncurkan skema pembiayaan sewa beli atau rent to own. Skema ini akan sangat memudahkan konsumen untuk menikmati dahulu tempat tinggal yang ingin dimilikinya sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli.

"Ini pasarnya ada, terutama bagi para milenial yang senangnya enggak terikat di satu spot, jadi mungkin sewa dulu. Di tahun ke-5 sudah betah, cocok, lalu bisa memutuskan untuk memiliki. Jadi kita buat program rent to own," ujar Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Dalam keterangannya, Nixon mengungkapkan bahwa pihaknya siap menjawab kebutuhan kepemilikan hunian masyarakat melalui skema rent to own yang disiapkan BTN untuk mengatasi permasalahan kelebihan pasokan atau over supply hunian, khususnya unit apartemen.

“Kami berharap skema rent to own ini bisa diluncurkan tahun ini, setelah kajian skema pembelian hingga angsuran pembayaran kreditnya selesai dilakukan,” kata Nixon.

Melihat skemanya, kemungkinan besar produk ini akan dipasarkan melalui BTN Syariah dengan menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (IMBT). Dijelaskan bahwa IMBT berasal dari dua kata yaitu al ijarah yang berarti sewa dan al-tamlik yang berarti kepemilikan. Dengan kata lain IMBT berarti akad sewa menyewa yang di kemudian hari berubah menjadi hak milik.

Ketentuan teknis akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik diatur dalam Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/III/2002. Dengan adanya DSN MUI mengenai akad ini, maka menggunakan akad IMBT dalam penyaluran dana oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan hal yang legal dan boleh dilakukan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement