sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal di Januari 2023

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
03/02/2023 09:51 WIB
Satgas Waspada Investasi menemukan 10 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin selama Januari 2023. 
Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal di Januari 2023. Foto: MNC Media.
Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Ilegal di Januari 2023. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Satgas Waspada Investasi menemukan 10 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin selama Januari 2023. 

Hal itu menunjukkan bahwa, para pelaku investasi ilegal masih terus mencari korban.

“Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI, Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (2/2/2023).

Secara rinci, 10 entitas investasi ilegal temuan SWI Januari lalu yakni, 2 entitas melakukan kegiatan money game, 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin, 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi, melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Adapun, penanganan terhadap investasi dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

Sementara itu, menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

SWI juga memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya.

“Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Lebih lanjut, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

Menurut Tongam, sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

Berikut daftar 10 entitas investasi ilegal per Januari 2023:

1. PT Satu Solusi Intermedia Utama/Indonetwork

2. PT Bina Asia Propertindo (Cicilsewa)

3. ourcitrusindo.com (duplikasi PT Gemilang Citrus Berjaya)

4. Ayostore.id

5. Realms of Ruby

6. konsor.io

7. Go-Star

8. https://www.megoindonesia.com (duplikasi Mego Supply Indonesia)

9. https://gold-mining.co/?G=&id=ARRAZZAQ01

10. KGRS (Komunitas Gotong Royong Sejahtera)

(NIA)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement