IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat kegiatan investasi bagi perusahaan asuransi melalui regulasi baru. Rencana ini disiapkan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sebagai langkah untuk menyehatkan keuangan perusahaan asuransi, sehingga tidak terjebak di dalam instrumen investasi yang merugikan.
"Ini akan menggantikan Peraturan OJK (POJK) 71/2016, dan POJK 72/2016 mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan asuransi syariah," kata doa dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (2/2/2023).
Ogi juga memberikan ultimatum kepada perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban memiliki aktuaris perusahaan alias appointed actuary sebelum tenggat waktu pada 30 Juni 2023.
OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi agar dapat melaporkan hasil review atas hasil kerja appointed actuary yang dilakukan oleh aktuaris independen.
"Kami mengintensifkan langkah-langkah preemptive measures dan deteksi dini dalam rangka identifikasi penyebab utama permasalahan perasuransian, sehingga perusahaan-perusahaan asuransi khususnya mampu segera melakukan tindakan korektif (prompt corrective action)," tegas Ogi.