sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sektor Jasa Keuangan Terjaga, DPK Perbankan Tumbuh 10,48 Persen

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
31/12/2021 17:29 WIB
Di industri perbankan, mayoritas sektor utama kredit mencatatkan kenaikan terutama pada sektor pengolahan sebesar Rp24,9 triliun
Sektor Jasa Keuangan Terjaga, DPK Perbankan Tumbuh 10,48 Persen (FOTO:MNC Media)
Sektor Jasa Keuangan Terjaga, DPK Perbankan Tumbuh 10,48 Persen (FOTO:MNC Media)

Selain itu, Fintech peer to peer(P2P) lending pada November 2021 terus mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 106,6 persen yoy atau meningkat Rp1,2 triliun (ytd: Rp13,8 triliun). 

Piutang perusahaan pembiayaan tercatat relatif stabil pada level Rp363 triliun. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada November 2021 masih terjaga dengan rasio NPL net tercatat turun menjadi 0,98 persen (NPL gross: 3,19 persen) dan rasio NPF Perusahaan Pembiayaan tercatat sebesar 3,92 persen. 

Sementara restrukturisasi kredit Covid-19 masih melanjutkan tren penurunan di November 2021 dengan kredit restrukturasi Covid-19 tercatat sebesar Rp693,62 triliun (Oktober 2021: Rp 714,01 triliun). Jumlah debitur restrukturisasi Covid juga menurun dari 4,4 juta debitur menjadi 4,2 juta debitur. 

Sedangkan Posisi Devisa Neto (PDN) November 2021 tercatat sebesar 1,60 persen atau berada jauh di bawah threshold sebesar 20 persen. Selain itu, likuiditas industri perbankan pada November 2021 masih berada pada level yang memadai. 

Hal tersebut terlihat dari rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit dan Alat Likuid/DPK masing-masing sebesar 154,90 persen dan 34,24 persen, di atas ambang batas ketentuan masing masing pada level 50 persen dan 10 persen. 

Dari sisi permodalan, lembaga jasa keuangan juga mencatatkan permodalan yang semakin membaik. Industri perbankan mencatatkan peningkatan CAR menjadi sebesar 25,62 persen atau jauh di atas threshold. Sementara itu, industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 589,5 persen dan 322,9 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen. 

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,91 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali. 

"Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, OJK terus melakukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga,Pemerintah Daerah dan Industri Jasa Keuangan dengan menggelar berbagai kegiatan untuk menggerakkan UMKM, pengembangan KUR klaster, Bank Wakaf Mikro dan vaksinasi massal," terang OJK. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement