Penyerahan klaim Asuransi Property All Risk ini senilai Rp1.223.018.791 atau Rp1,22 miliar dan berlangsung di lokasi terbakarnya Toko Violetta Interior Decoration yang terletak di Jalan Kertajaya Nomor 50, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, pada Jumat (21/3/2025).
"Kami menyerahkan bukti komitmen kami kepada Pak David selaku loyal customer kami berupa penggantian klaim sebesar Rp1,2 miliar," kata Direktur Marketing MNC Insurance, Meindy Sihombing.
Yang menjadi prioritas MNC Insurance, kata Meindy adalah pihaknya berkomitmen memberikan bukti transparansi dalam pelaksanaan klaim yang diderita oleh nasabah atas manfaat yang mereka dapatkan dengan membeli atau mendapat polisnya.
"Ini menjadikan bukti bahwa konsumen selaku pemilik polis dari kami mendapatkan manfaat yang maksimal atas polis yang diterima berupa Property All Risk, sehingga risiko yang mungkin terjadi bisa mendapatkan benefit yang maksimal dari kami," ujar Meindy.