IDXChannel - Bank Indonesia meningkatkan limit transaksi QRIS dari semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta per transaksi.
Ini berlaku sejak 1 Maret 2022 untuk mendorong konsumsi masyarakat dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
"BI juga Memperluas penggunaan Local Currency Settlement (LCS) sebagai sarana untuk penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi bilateral dengan negara-negara mitra utama, khususnya Asia," jelas Gubernur BI Perry Warjiyo.
Dia melanjutkan, transaksi QRIS terus meningkat sejalan dengan akseptasi masyarakat, baik nominal maupun volume, masing-masing meningkat sebesar 290% (yoy) dan 326% (yoy).
Bank Indonesia pun terus mendorong inovasi sistem pembayaran serta menjaga kelancaran dan keandalan sistem pembayaran.
"Bank Indonesia mendorong kepada peserta BI-FAST untuk melakukan perluasan layanan BI-FAST dan melanjutkan pengembangan BI-FAST fase 1 tahap 2," papar dia.
Di samping itu, Bank Indonesia akan melanjutkan uji coba QRIS antar negara dengan Thailand dan Malaysia serta menjajaki perluasan kerja sama QRIS antar negara di kawasan.
Bank Indonesia juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian/Lembaga untuk akselerasi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).
(SANDY)