Obligasi Negara Ritel
Merupakan surat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah RI dan dijual kepada individu WNI lewat Agen Penjual dengan volume minimum yang telah ditentukan. Dana yang terhimpun akan digunakan untuk membiayai anggaran negara.
Sukuk Negara Ritel (SBSN)
Merupakan surat berharga yang diterbitkan dengan prinsip syariah dan telah mengantongi fatwa dari Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Syariah Nasional. SBSN adalah bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam rupiah atau valuta asing.
Sukuk Tabungan
Merupakan tabungan investasi individu atau perseorangan (WNI) yang ditawarkan dalam mata uang rupiah lewat Agen Penjual, diterbitkan tanpa warkat dan tidak dapat diperdagangkan ataupun dialihkan.
Saving Bond Ritel
Adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah atau negara, kepada individu WNI lewat Agen Penjual dengan volume minimum yang ditentukan. Dana yang terhimpun digunakan untuk membiayai anggaran negara.
Obligasi Pasar Sekunder
Merupakan surat pengakuan yang diterbitkan negara dan dijual kepada nasabah individu dengan nominal non-regular amount di luar masa penawaran perdana, dengan harga minimum pembelian Rp100 juta (obligasi IDR) dan USD50.000 (Obligasi USD).