Hal inilah yang membuat calon debitur dengan skor kredit di BI Checking rendah tidak akan diterima untuk mengajukan kredit baru. Oleh karena itu, penting bagi calon debitur untuk mengecek BI Checking dan skor kreditnya sebelum mulai mengajukan permohonan kredit baru.
Berdasarkan Panduan Teknis Permintaan iDeb melalui iDebku yang dirilis OJK, calon debitur dapat meminta permohonan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online lewat laman idebku.ojk.go.id. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka browser di HP Anda.
- Kunjungi laman idebku.ojk.go.id.
- Lalu, klik Pendaftaran.
- Masukkan informasi yang diminta meliputi Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, serta Nomor Identitas Debitur.
- Setelah itu, isi data diri secara lengkap mulai dari nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, e-mail, dan nomor HP.
- Kemudian, klik tombol Selanjutnya.
- Unggah foto identitas (KTP), foto diri dengan KTP, dan foto diri Anda
- Unggah semua foto tersebut sesuai instruksi yang diberikan.
- Kemudian, klik Selanjutnya.
- Cek kembali semua data yang sudah Anda masukkan. Jika data sudah sesuai, centang pada keterangan “seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK”.
- Lalu, tekan tombol Ajukan Permohonan.
- Tunggu hingga Anda menerima pemberitahuan Pendaftaran Berhasil.
- Anda juga dapat melihat nomor pendaftaran yang bisa di-copy.
- Tekan tombol Tutup jika Anda ingin menutup notifikasi.
- Setelah itu, OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkannya lewat e-mail yang sudah Anda daftarkan paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
- Anda bisa mengecek status permohonan Anda dengan tekan tombol Status Layanan, lalu masukkan nomor pendaftaran.
Itulah ulasan mengenai cara cek BI Checking pakai HP yang bisa Anda lakukan dengan mudah lewat laman iDebku OJK. Selamat mencoba!