IDXChannel - Pengertian deposito syariah sudah menjadi pembahasan yang hangat di masyarakat. Pasalnya deposito menjadi salah satu instrumen yang dapat Anda gunakan untuk mencapai finansial yang mandiri.
Problematika yang terjadi di Indonesia adalah paham bahwa sebuah deposito merupakan hal yang dilarang dalam Agama Islam karena termasuk dalam kategori riba. Hal ini terjadi karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat beragama muslim.
Memandang fenomena ini, bank di Indonesia membuat produk yang menjawab problematika yang terjadi. Deposito berbasis syariah menjadi solusi terhadap masalah di atas karena instrumen deposito syariah dikelola tanpa melanggar aturan Islam.
Nah, untuk lebih memahami deposito syariah melalui teropong Agama Islam, Anda perlu membaca ulasan tentang definisi deposito syariah di bawah ini!
Pengertian Deposito Syariah
Mengenai deposito syariah, dapat dimaknai sebagai produk investasi yang diciptakan oleh bank syariah dengan bentuk simpanan berjangka. Dana yang disimpan itu dapat dikelola oleh bank berdasarkan prinsip hukum ekonomi Islam.
Pihak bank akan sangat diuntungkan karena dapat mengelola dana yang tertahan tersebut. Sedangkan nasabah yang menyimpan dana diuntungkan sebagai instrumen untuk investasi dan menabung guna masa yang akan datang.
Definisi Deposito Syariah
Dalam jurnal ilmiah yang ditulis oleh ahli ekonomi Heru Maruta dan Imron yang berjudul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Biaya Penalti Deposito” mendefinisikan deposito syariah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan akad perjanjian yang disepakati dengan pihak bank syariah.
Senada dengan itu, menurut Muhammad Yusuf deposito syariah adalah deposito yang menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pembagian hasilnya.
Dilansir dalam artikel ilmiah yang berjudul “Analisis Deposito Mudharabah Bank Syariah di Indonesia Tahun 2012-2016” yang ditulis oleh Yepri Endika menerangkan bahwa deposito syariah atau deposito mudharabah adalah investasi melalui simpanan pihak ketiga (Perorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan menambatkan imbalan hasil.
Demikianlah beberapa pengertian deposito syariah yang dapat Anda ketahui berdasarkan para ahli yang bergelut pada bidang ekonomi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda.