Pihak bank akan sangat diuntungkan karena dapat mengelola dana yang tertahan tersebut. Sedangkan nasabah yang menyimpan dana diuntungkan sebagai instrumen untuk investasi dan menabung guna masa yang akan datang.
Definisi Deposito Syariah
Dalam jurnal ilmiah yang ditulis oleh ahli ekonomi Heru Maruta dan Imron yang berjudul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Biaya Penalti Deposito” mendefinisikan deposito syariah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan akad perjanjian yang disepakati dengan pihak bank syariah.
Senada dengan itu, menurut Muhammad Yusuf deposito syariah adalah deposito yang menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pembagian hasilnya.
Dilansir dalam artikel ilmiah yang berjudul “Analisis Deposito Mudharabah Bank Syariah di Indonesia Tahun 2012-2016” yang ditulis oleh Yepri Endika menerangkan bahwa deposito syariah atau deposito mudharabah adalah investasi melalui simpanan pihak ketiga (Perorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan menambatkan imbalan hasil.
Demikianlah beberapa pengertian deposito syariah yang dapat Anda ketahui berdasarkan para ahli yang bergelut pada bidang ekonomi. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda.