IDXChannel - Pembahasan tentang definisi dan contoh deposito syariah kini sedang ramai di masyarakat. Salah satu instrumen investasi yang bisa Anda pilih untuk mempersiapkan kebebasan finansial (Financial Freedom) di masa depan adalah dengan memiliki deposito.
Namun perlu disadari bahwa Indonesia sebagai mayoritas masyarakatnya beragama muslim tidak dipungkiri membuat sebagian masyarakat ragu bahkan enggan untuk memiliki deposito karena takut akan riba berupa bunga yang didapatkan.
Melihat fenomena seperti ini lantas membuat para perbankan syariah berupaya menyediakan produk deposito berbasis syariah. Tentunya bukan sekedar nama saja, dana yang diinvestasikan pada deposito syariah akan dikelola oleh bank kepada instrumen yang tidak melanggar aturan Islam.
Lantas apa sebenarnya definisi dan contoh deposito syariah? Langsung saja simak pembahasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Apa Itu Deposito Syariah?
Dalam pembahasan mengenai definisi dan contoh deposito syariah ini, deposito syariah diartikan sebagai produk investasi berbentuk simpanan berjangka yang dikelola oleh pihak Bank sesuai dengan prinsip syariah. Karena ini berbentuk tabungan berjangka, maka produk deposito syariah ini bagi bank syariah lebih menguntungkan daripada simpanan syariah, hal ini dikarenakan bank syariah mengelola uang atau dana nasabah yang tertahan tersebut.
Definisi Deposito Syariah Secara Ilmiah
Deposito syariah menurut Heru Maruta dan Imron dalam Jurnal Perbankan Syariah yang berjudul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Biaya Penalti Deposito Mudharabah”, mengartikan bahwa deposito syariah merupakan dana investasi yang ditempatkan oleh nasabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan akad perjanjian yang disepakati dengan pihak bank syariah.
Definisi dan contoh deposito syariah juga dijelaskan oleh Yepri Endika dalam Artikel Ilmiah “Analisis Deposito Mudharabah Bank Syariah di Indonesia Tahun 2012-2016”, mengartikan bahwa deposito syariah atau deposito mudharabah adalah investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan mendapatkan imbalan hasil.