IDXChannel – Bagaimana hukum deposito dalam Islam? Sebagai Muslim, kita tentu perlu memahami hukumnya sebelum memilih salah satu produk perbankan ini.
Di antara beragam instrumen investasi yang ada, beberapa investor kerap memilih deposito untuk investasinya. Produk investasi dari perbankan ini dinilai menawarkan keuntungan dengan risiko yang rendah.
Meski demikian, banyak orang masih belum mengetahui bagaimana hukum deposito dalam Islam. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai hukum deposito dalam Islam, IDXChannel mengulas penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Hukum Deposito dalam Islam
Deposito adalah jenis simpanan bank yang pencairannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang telah disepakati dan syarat-syarat tertentu. Jadi, nasabah yang ingin mencairkan uang depositonya tidak dapat melakukannya kapan saja, tetapi hanya bisa dicairkan saat jangka waktu sudah berakhir.
Dalam Islam, hukum deposito tergantung pada bagaimana deposito tersebut dikelola dan bagaimana prinsip syariah diterapkan dalam prosesnya. Deposito konvensional yang menawarkan bunga tetap sering dianggap bermasalah dari sudut pandang syariah karena terkait dengan riba (bunga), yang diharamkan dalam Islam. Namun, deposito yang dikelola sesuai prinsip syariah, dikenal sebagai deposito syariah, diatur dengan cara yang berbeda dan dianggap halal.