sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

News editor Jonathan Simanjuntak
28/10/2025 14:34 WIB
Istri dari Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah ini disebut menerima isi putusan dan tunduk atas putusan hakim.
Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

IDXChannel - Aktris Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya yang disita terkait perkara korupsi tata kelola timah Selasa (28/10/2025). 

Istri dari Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah ini disebut menerima isi putusan dan tunduk atas putusan hakim.

"Mencatat bahwa pencabutan keberatan yang dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

Setelah gugatan ini dicabut, majelis hakim pun menyatakan eksekusi terkait hukuman Harvey Moeis bisa dilakukan. Harvey, dalam perkara ini divonis penjara selama 20 tahun.

"Menyatakan bahwa pencabutan kembali, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025, 25 Juni 2025, beserta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," kata hakim.

Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat pencabutan itu dikirimkan kuasa hukum Sandra Dewi ke majelis hakim.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement