sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

News editor Jonathan Simanjuntak
28/10/2025 14:34 WIB
Istri dari Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah ini disebut menerima isi putusan dan tunduk atas putusan hakim.
Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Hakim Beberkan Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito

Sidang gugatan keberatan itu memang dilanjutkan pada hari ini. Namun karena ada permohonan untuk dicabut, maka hakim pun membacakan penetapan pencabutan gugatan.

"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Aktris Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan aset pribadinya oleh Kejagung di kasus dugaan korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun siap menghadapi gugatan Sandra Dewi tersebut.

Sandra merupakan istri, Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi tata kelola timah yang telah divonis 20 tahun penjara. Selain kurungan badan, Harvey juga dibebankan uang pengganti. Rp 420 miliar kepada Harvey.

Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan untuk menyita aset mik Harvey untuk dirampas. Bahkan atas kejadian ini aset milik Sandra juga disita dari mobil, perhiasan hingga tas mewah.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement