sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bagaimana Hukum Deposito dalam Islam? Simak Penjelasannya

Syariah editor Ratih Ika Wijayanti
15/09/2024 09:23 WIB
Bagaimana hukum deposito dalam Islam? Sebagai Muslim, kita tentu perlu memahami hukumnya sebelum memilih salah satu produk perbankan ini. 
Bagaimana Hukum Deposito dalam Islam? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Bagaimana Hukum Deposito dalam Islam? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Hal ini telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang mengatur hukum deposito sebagai produk perbankan syariah dalam Fatwa DSN No. 03/DSN-MUI/IV/2000 pada tanggal 1 April 2000.

Dalam investasi berbentuk deposito syariah, mudlarib (bank) harus memberikan nisbah (bagian hasil) dari rasio keuntungan kepada shahibul maal (nasabah). Nisbah ini harus sudah ditetapkan sejak awal saat nasabah membuka deposito di bank. Karena nilai rasio keuntungan telah disepakati bersama di awal pada saat pembukaan deposito, maka akad deposito syariah tersebut diperbolehkan.

Dalam skema mudharabah, bank mengelola dana nasabah untuk investasi yang halal dan sesuai syariah. Keuntungan yang diperoleh dari investasi dibagi antara bank dan nasabah sesuai rasio yang disepakati sebelumnya, misalnya 60:40. Jika ada kerugian, maka kerugian akan ditanggung oleh pemilik dana (nasabah), kecuali jika disebabkan oleh kelalaian bank.

Nah, itulah ulasan mengenai hukum deposito dalam Islam yang perlu Anda pahami. Sebagai Muslim, penting bagi kita untuk memilih instrumen investasi yang tepat dan sesuai dengan syariah agar tidak terjerumus ke dalam dosa riba.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement