Konsep Pengelolaan Dana Deposito Syariah
Konsep pengelolaannya adalah nasabah sebagai pemilik dana menyediakan dana kepada bank syariah sebagai pihak pengelola dana, kemudian dana tersebut akan di kelola ke berbagai instrumen syariah untuk memperoleh keuntungan. Keuntungan yang didapatkan nantinya akan dibagi hasilnya secara adil kepada nasabah maupun pihak bank syariah. Ketentuan tentang perhitungan bagi hasil akan ditetapkan diawal ketika akad atau perjanjian berlangsung. Misal ketika kesepakatan bagi hasil diawal adalah nasabah mendapatkan 60% dan pihak bank syariah 40%, maka pada saat pembagian keuntungan nantinya harus menggunakan perhitungan tersebut, berapapun hasil bersih yang diperoleh.
Mengenal Definisi dan Contoh Deposito Syariah serta Keuntungan yang Didapatkan. (FOTO: MNC Media)
Akad Deposito Syariah
Akad yang digunakan dalam produk deposito syariah ini adalah akad Mudharabah. Akad mudharabah merupakan salah satu jenis akad yang menggunakan sistem kerjasama atau mitra untuk memperoleh keuntungan. Nantinya keuntungan yang didapatkan dari hasil usaha tersebut akan dibagi hasilnya sesuai nisbah yang telah ditentukan ketika akad.
Perlu diketahui bahwa Akad Mudharabah dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1. Mudharabah Muthlaqah
Yaitu pihak pemilik dana (nasabah) memercayakan keputusan investasinya 100% kepada pihak pengelola dana (bank syariah) untuk dipergunakan ke berbagai instrumen investasi syariah.
2. Mudharabah Muqayyadah
Lain hal dengan mudharabah muthlaqah, Mudharabah muqayyadah merupakan sistem akad dimana pihak pemilik dana (nasabah) memiliki ruang untuk menentukan instrumen,metode, dan jenis investasi seperti apa yang akan digunakan oleh pihak pengelola dana (bank syariah) untuk mengelola uang deposito tersebut.
Keuntungan Deposito Syariah
Masih pada topik definisi dan contoh deposito syariah. Berikut ini keuntungan bagi Anda yang memiliki deposito syariah adalah sebagai berikut :
1. Halal
Keuntungan pertama dari produk deposito syariah adalah produk dan hasil yang diterima oleh nasabah halal, karena tentunya dalam proses pengelolaan dananya menggunakan prinsip syariah.