IDXChannel – Sudahkah Anda mengetahui rincian biaya transfer antar bank terbaru 2022 yang berlaku saat ini?
Untuk melakukan transfer uang dari bank satu ke bank lainnya, tentu membutuhkan sebuah biaya transfer. Biaya transfer tersebut akan dibebankan kepada nasabah yang akan mengirimkan uang dengan cara mendebet secara otomatis dana tersebut dari rekening pengirim.
Rincian Biaya Transfer Antar Bank Terbaru 2022
Sesuai dengan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana, bahwa setiap Penyelenggara Penerima berhak mengenakan biaya Transfer Dana dengan memperhatikan aspek kewajaran. Nah, bagaimana rincian biaya transfer antar bank terbaru 2022 tersebut?
Berdasarkan mekanismenya, terdapat tiga jenis transfer dana antar bank yang berlaku di Indonesia, yaitu Real Time Gross Settlement (RTGS), Sistem Kliring Nasional Indonesia (SKNI) atau Lalu Lintas Giro (LLG), dan Real Time Online (RTO).
Ketiga mekanisme tersebut memiliki perbedaan, baik dalam jumlah minimum dan maksimum nominal transfer, maupun biaya yang diperlukan. Berikut sedikit penjelasan mengenai perbedaan dari ketiga mekanisme tersebut:
- SKNI
- Sarana: Kantor cabang, mobile banking, dan internet banking
- Minimum transfer per transaksi: -
- Maksimal transfer per transaksi: Rp1.000.000.000
- Biaya: Maksimal Rp3.500
- RTGS
- Sarana: Kantor cabang, mobile banking, dan internet banking
- Minimum transfer per transaksi: Rp100.000.000
- Maksimal transfer per transaksi: -
- Biaya: Rp25.000 - Rp50.000
- RTO
- Sarana: Mesin ATM, mobile banking, internet banking dan SMS banking
- Minimum transfer per transaksi: -
- Maksimal transfer per transaksi: Rp50.000.000
- Biaya: Rp5.000 - Rp7.500