IDXChannel - Syarat dan cara tukar uang baru Emisi 2022 dapat Anda ketahui pada ulasan kali ini. Dikabarkan jika Bank Indonesia (BI) tepat pada 18 Agustus 2022 mengeluarkan uang baru emisi 2022.
Hal tersebut jadi sorotan oleh masyarakat Indonesia pada khususnya. Pasalnya, uang emisi terbaru ini memiliki makna mendalam di setiap goresan desainnya. Banyak juga dari masyarakat yang ingin menukar uang lamanya untuk mendapatkan uang baru tersebut.
Lantas, bagaimana syarat dan cara tukar uang baru emisi 2022? Berikut ini telah kami himpun informasinya dari berbagai sumber tepercaya!
Syarat Tukar Uang Baru Emisi 2022
Adapun beberapa syarat yang perlu Anda ketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022 melalui online. Simak langkah-langkah dibawah ini:
- Pastikan Anda memiliki KTP yang aktif.
- Hitung jumlah nominal uang rupiah yang akan ditukar.
- Pastikan uang Anda layak edar sesuai pecahan yang berlaku.
- Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan.
Perlu Anda ketahui sebelum melakukan penukaran, Anda wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu pada Laman resmi milik BI yaitu 'PINTAR' dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia.