Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, OJK Moch. Ihsanuddin menyatakan, pasar yang begitu besar di tanah air, di mana banyak terdapat populasi yang belum terlayani oleh sektor jasa keuangan, telah dilihat sebagai sebuah peluang oleh industri fintech untuk terus mengembangkan dan memicu inovasi digital di bidang keuangan dalam rangka menumbuhkan ekonomi digital di Indonesia.
"Hal ini terbukti dengan meningkatnya jumlah penyelenggara inovasi keuangan digital dari 87 penyelenggara di tahun 2022 menjadi 99 penyelenggara di tahun 2023 atau meningkat sebesar 13,7 persen," ujarnya dalam acara media gathering di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Lebih lanjut Ihsanuddin menambahkan, untuk memperluas peran positif dari industri Fintech, perusahaan fintech harus terus melakukan kolaborasi lintas sektor.
“Selain dengan lembaga jasa keuangan, fintech diharapkan juga dapat menjalin sinergi dengan beberapa pihak di antaranya Pemerintah termasuk OJK, Bank Indonesia dan Kemenkeu maupun Lembaga Pendidikan dan Penelitian dalam rangka memperluas jangkauan layanan mereka, meningkatkan inovasi, dan memberikan nilai tambah kepada pelanggan,” papar dia.