sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Wanaartha Life, OJK: Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
20/01/2023 08:58 WIB
OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) setelah izin usaha Wanaartha Life dicabut pada 5 Desember 2022 lalu. 
Soal Wanaartha Life, OJK: Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi. (Foto: MNC Media)
Soal Wanaartha Life, OJK: Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi. (Foto: MNC Media)

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon tim likuidasi yang diajukan,” kata Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (19/1/2023).

Lebih lanjut, pada tanggal 13 Januari 2023, tim likuidasi memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015, yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023. 

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh tim likuidasi, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi. Untuk selanjutnya, tim likuidasi akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Di sisi lain, pihaknya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

OJK juga telah meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement