sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Wanaartha Life, OJK: Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
20/01/2023 08:58 WIB
OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) setelah izin usaha Wanaartha Life dicabut pada 5 Desember 2022 lalu. 
Soal Wanaartha Life, OJK: Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi. (Foto: MNC Media)
Soal Wanaartha Life, OJK: Pemegang Polis Bisa Ajukan Tagihan ke Tim Likuidasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, buka suara terkait kelanjutan kasus PT Asuransi Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL).

Dia menyebut OJK telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) setelah izin usaha Wnaartha Life dicabut pada 5 Desember 2022 lalu. 

Sejauh ini, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham. Dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.

Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon tim likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS, dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement