sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sosialisasi UU P2SK di Gowa Sulsel, OJK Beri Pesan Begini

Banking editor Dhera Arizona
12/09/2023 07:50 WIB
OJK menggelar sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) di Gowa, Sulsel.
Sosialisasi UU P2SK di Gowa Sulsel, OJK Beri Pesan Begini. (Foto OJK)
Sosialisasi UU P2SK di Gowa Sulsel, OJK Beri Pesan Begini. (Foto OJK)

Friderica menyampaikan, salah satu penguatan UU P2SK kepada OJK adalah terkait dengan pengawasan kepada perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.

“Ini penting untuk diketahui bahwa di OJK tidak hanya pengawasan secara aspek prudensial saja, tetapi juga market conduct. Kami melihat sebenarnya banyak sekali kasus-kasus permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan bukan dari aspek prudensialnya, tetapi dari sisi market conduct-nya,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Selasa (12/9/2023).

Lebih lanjut, Friderica juga menyampaikan, pengawasan market conduct yang dilakukan oleh OJK meliputi perilaku seluruh jajaran dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan baik itu Direksi, Komisaris, pegawai dan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama.

Terkait dengan literasi dan inklusi keuangan, Friderica juga menekankan bahwa UU P2SK mengamanatkan tanggung jawab bersama antara OJK, Bank Indonesia, LPS, Kementerian Keuangan serta para pelaku usaha sektor keuangan untuk bersama-sama melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement