sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru Nasabah Bank, Demi Pajak?

Banking editor Nia Deviyana
11/08/2024 16:00 WIB
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017.
Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru Nasabah Bank, Demi Pajak? Foto: MNC Media.
Sri Mulyani Perketat Aturan Pembukaan Rekening Baru Nasabah Bank, Demi Pajak? Foto: MNC Media.

Adapun yurisdiksi tujuan pelaporan adalah yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah Indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis.

Sementara yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing atau negara selain Indonesia yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.

Sementara itu, entitas yang wajib dilaporkan merupakan entitas yang negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan, kecuali perusahaan yang sahamnya diperdagangkan secara teratur di satu atau lebih bursa efek, beserta entitas afiliasinya; entitas pemerintah; organisasi internasional; bank sentral; atau lembaga keuangan.
 
(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement